Postingan

MONEY LAUNDERING DALAM TPPU

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik I

Kamis yang padat :)

Huh hari yang padat ya :) UAS kuliah online ada 3, jam pertama yaitu HPSI, disusul oleh Hukum Perundang-undangan, lalu ada lagi Hukum diplomatik. Wish me luck ya guys :D. Aku tau, emang kuliahnya main-main dari kemarin, karena tau deh overthink terus-terusan, suka mencoba hal baru, berani banget ambil keputusan. Mungkin emg shio ular, Aquarian, I/E-NTP gitu ngaruh ya guys, walaupun aku tau that's kinda like pseudoscience tapi aku Nemu banyak yg cocok di diriku. Okelah sekian dulu ya, lanjut besok-besok lagi :D Cheers. Swastiastu